Korupsi

Sisminbakum 'PR' Jampidsus Baru

Kasus sisminbakum bermula pada tahun 2001. Tiga Dirjen diseret ke pengadilan.

Jum'at, 21 Mei 2010, 15:23 WIB
Ismoko Widjaya, Fadila Fikriani Armadita
Jampidsus, Marwan Effendy (VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (sisminbakum) masih terus dikembangkan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendi bahkan mengamanahkan kasus ini untuk penggantinya nanti.

"Nanti tinggal pengganti saya melanjutkan," kata Marwan Effendi di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat 21 Mei 2010.

Marwan mengatakan, selama dua tahun terakhir, 'gedung bundar' sudah mengalami peningkatan yang cukup pesat. Meski diakui tim dari kejaksaan juga menemui kesulitan di berbagai titik.

"Meski ada keadaan tertentu yang di luar kemampuan kita seperti Gubernur," kata Marwan. Seperti diketahui, pada 27 Mei mendatang Marwan akan dilantik menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Kasus sisminbakum bermula pada tahun 2001 ketika itu Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum memulai sistem online untuk pengesahan akta. Namun inovasi itu justru menuai masalah.

Pasalnya, uang yang seharusnya masuk ke kas negara justru masuk ke pihak swasta, koperasi, dan sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Tiga mantan Dirjen telah diseret ke meja hijau. Romli Atmasasmita dan Syamsudin Manan Sinaga saat ini masih menununggu nasib di Mahkamah Agung.

Sementara mantan dirjen Zulkarnain Yunus masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak rekanan, Yohanes Woworuntu awal pekan lalu divonis lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung.(umi)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ