VIVAnews - Jaksa Agung, Hendarman Supandji mengatakan nasib mantan Komisaris Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Hartono Tanoesudibyo dalam kasus Sistem Administrasi Hukum (Sisminbakum) menunggu putusan Mahkamah Agung terhadap proses hukum empat terdakwa.
"Jadi nanti tunggu keputusan MA, setelah itu kan ada suatu kontruksi hukum antara jaksa dengan hakim," kata Hendarman di Jakarta, Kamis 27 Mei 2010.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus Sisminbakum ini telah diputuskan vonis terhadap beberapa empat terdakwa. Mereka diantaranya Johanes Waworuntu yang dalam tahap kasasi divonis 5 tahun, Romli Atmasasmita, Syamsudin Manan Sinaga. Sedangkan Zulkarnaen Yunus sidangnya masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hendarman mengatakan, setelah ada keputusan tetap terhadap empat terpidana ini, baru kejaksaan akan menentukan tindak lanjut status Hartono Tanoe dalam kasus Sisminbakum tersebut. "Nanti kalau konstruksi hukumnya sudah duduk di tingkat MA, baru kita lakukan kajian," kata dia.
Hendarman menambahkan tidak ada tekanan kepada Kejagung dalam kasus ini. "Tidak ada kekuatan luar biasa, semua sama di mata hukum. Hal-hal yang non yuridis tidak ada, semua yuridis," kata dia.