Korupsi

KPK Periksa Pejabat Kementerian Perhubungan

Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Sumino Eko sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kamis, 3 Juni 2010, 11:22 WIB
Arry Anggadha, Aries Setiawan
Kereta Api Listrik (KRL) eks Jepang pesanan PT KAI (www.kereta-api.com)

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Sekretaris Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementrian Perhubungan, Nugroho Indriyo.

Nugroho diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan kereta hibah dari Jepang. "Diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, saat dihubungi, Kamis 3 Juni 2010.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Sumino Eko sebagai tersangka. Dia diduga melakukan penggelembungan biaya pengiriman kereta bantuan hibah dari Jepang ke Indonesia.

Pengadaan kereta dengan nilai Rp 48 miliar ini dilakukan pada 2006-2007. Saat itu, Menteri Perhubungan dijabat Hatta Rajasa. KPK tidak menutup kemungkinan akan memeriksa Hatta Rajasa.

Hibah tersebut bermula ketika Jepang tidak lagi menggunakan kereta listrik sejak tahun 1998-1999. Kebijakan itu berlaku karena Jepang memberlakukan Undang-undang Lingkungan Hidup yang melarang penggunaan refrigent freon pada Air Conditioner (AC) di kendaraan umum.

Indonesia merupakan satu-satunya negara yang sistem transportasi kereta rel listrik (KRL) yang sama dengan Jepang.

Tahun 2004, melalui PT Kereta Api membeli 16 unit KRL kepada Itocu Corporation Japan dengan harga 8 juta yen per unit KRL seri 103. Biaya tersebut, termasuk angkut dan transaksi. Tahun 2005, PT KA kembali membeli 16 unit KRL seri 8000 pada Tokyo Corporation dengan harga yang sama.

Pada  30 November 2006 ditandatangani kontrak pengangkutan 60 unit kereta tipe 5000 milik Tokyo Metro dan tipe 1000 milik Toyo Rapid hibah eks Jepang itu antara Satuan Kerja Pengembangan Sarana Kereta Api dengan Sumitomo Corporation. Kontrak tersebut menyebutkan nilai per unitnya lebih mahal yaitu  9,9 juta yen termasuk biaya angkut dan asuransinya.

Dua tipe itu merupakan tipe generasi satu dan lima yang tergolong tua. Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga ada kerugian negara mencapai 570 juta yen dalam pembelian dua jenis kereta tersebut. (mt)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ