VIVAnews -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menetapkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tidak sah.
Bibit dan Chandra pun kini harus kembali berstatus tersangka dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan dan percobaan menerima suap. Pengacara kondang Todung Mulya Lubis menilai, putusan tersebut adalah bentuk pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Apalagi, dengan hanya dipimpin oleh dua orang, KPK akan mengalami kesulitan, untuk mengungkap kasus-kasus korupsi. "Itupun bila ada keberanian dari dua orang itu," kata Todung kepada wartawan, Jumat 4 Juni 2010.
Karena itu, saat ini, lanjut Todung, tidak ada upaya lain selain deponeering. "Saat ini, saya tidak melihat ada upaya lain, selain deponeering Kejaksaan Agung,"
Apalagi, Kejaksaan Agung adalah yang paling bertanggungjawab. Karena sejak awal Hendarman memilih mengajukan SKPP ketimbang mengikuti rekomendasi tim 8.
"Kalau saja dari awal mengikuti rekomendasi tim 8, harusnya sejak awal sudah di deponeering, tidak perlu ada SKPP," ujarnya.
Ia mengimbau kepada Bibit-Chandra tidak perlu mengemis kepada pemerintah, bila Kejaksaan Agung tidak bersedia melakukan deponeering.
Tapi, kalaupun dibiarkan, KPK akan lumpuh dengan hanya mengandalkan dua pimpinan saja untuk mengambil keputusan kasus-kasus korupsi, apalagi ini bentuk pelemahan KPK yang paling aktual dan faktual.
"Sekarang yang harus dipikirkan bahwa pemberantasan korupsi itu agenda nomor satu. Jadi jangan sampai dilemahkan lagi." (mt)