Korupsi

Todung: Ini Bentuk Faktual Pelumpuhan KPK

"Kalau saja mengikuti rekomendasi tim 8, harusnya sejak awal sudah di deponeering."

Jum'at, 4 Juni 2010, 18:17 WIB
Amril Amarullah, Syahrul Ansyari
Todung Mulya Lubis (ANTARA/Widodo S. Jusuf)

VIVAnews -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menetapkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tidak sah.

Bibit dan Chandra pun kini harus kembali berstatus tersangka dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan dan percobaan menerima suap. Pengacara kondang Todung Mulya Lubis menilai, putusan tersebut adalah bentuk pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Apalagi, dengan hanya dipimpin oleh dua orang, KPK akan mengalami kesulitan, untuk mengungkap kasus-kasus korupsi. "Itupun bila ada keberanian dari dua orang itu," kata Todung kepada wartawan, Jumat 4 Juni 2010.

Karena itu, saat ini, lanjut Todung, tidak ada upaya lain selain deponeering. "Saat ini, saya tidak melihat ada upaya lain, selain deponeering Kejaksaan Agung,"

Apalagi, Kejaksaan Agung adalah yang paling bertanggungjawab. Karena sejak awal Hendarman memilih mengajukan SKPP ketimbang mengikuti rekomendasi tim 8.

"Kalau saja dari awal mengikuti rekomendasi tim 8, harusnya sejak awal sudah di deponeering, tidak perlu ada SKPP," ujarnya.

Ia mengimbau kepada Bibit-Chandra tidak perlu mengemis kepada pemerintah, bila Kejaksaan Agung tidak bersedia melakukan deponeering.

Tapi, kalaupun dibiarkan, KPK akan lumpuh dengan hanya mengandalkan dua pimpinan saja untuk mengambil keputusan kasus-kasus korupsi, apalagi ini bentuk pelemahan KPK yang paling aktual dan faktual.
 
"Sekarang yang harus dipikirkan bahwa pemberantasan korupsi itu agenda nomor satu. Jadi jangan sampai dilemahkan lagi." (mt)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
pakde
04/06/2010
capek deh..........
Balas   • Laporkan
pakde
04/06/2010
capek deh..........
Balas   • Laporkan
sumantos
04/06/2010
slogan tinggal slogan bang,sebetulnya kalau mau sih pasti bisa .....slogan slogan,semua sembunyi dibalik undang2,...kalau ada koropstor yg masih menjabat pejabat dll.....aiu..aiu...tar dulu,klo yg rakayat biasa kecil langsung tangkap....he he he ....oh my
Balas   • Laporkan
yul
04/06/2010
kenapa harus ribut terus sih, kalau kpk udah gak perlu lagi bubarkan saja, supaya koruptor bisa bergembira ria, gitu aja koq repot
Balas   • Laporkan
Klungsu
04/06/2010
Hahahaha....hehehehe....hihihi......, dari pada nangis lebih baik ketawa saja.... semoga Tuhan Pencipta Alam Semesta masih berkehendak untuk menolong negeriku yang malang ini......
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ