VIVAnews - Terpidana korupsi, Yohanes Waworuntu, merasa putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga kasasi penuh dengan kejanggalan. Rekanan Departemen Hukum dan HAM dalam menyelenggarakan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) itu pun lantas mengadu ke Komisi Yudisial.
"Jam setengah 10 kami akan audiensi dengan komisioner KY," kata pengacara Yohanes, Alvin Suherman, saat dihubungi, Senin 7 Juni 2010.
Menurut Alvin, putusan pengadilan yang paling mencurigakan adalah saat putusan kasasi. Majelis kasasi telah menambah putusan menjadi lima tahun penjara. "Sepertinya ini sarat dengan mafia," ujarnya.
Yohanes dinyatakan bersalah merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan sistem administrasi badan hukum. Selain divonis lima tahun, Yohanes juga dikenai denda sebesar Rp 500 juta subsidair selama 5 (lima) bulan kurungan dan pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu berupa seluruh atau sebagian keuntungan uang sebesar Rp 378.116.230.813.28.
Putusan terhadap Yohanes ini dijatuhkan MA pada tanggal 12 Mei lalu, dengan Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkotsar, Imam Harjadi (anggota), dan Mansyur Kertayasa (anggota).
Kasus ini berawal dari penemuan Kejaksaan Agung soal indikasi kerugian negara Rp 400 miliar dalam proyek ini. Kerugian ini dihitung dari dana yang ditarik dari masyarakat saat membuka laman pendaftaran badan hukum, Sisminbakum.
Dana ini diketahui tidak masuk ke kas negara,melainkan ke kas rekanan dan pejabat di Departemen Hukum dan HAM. Karena komposisi pembagian jatah adalah 90 persen untuk Sarana Rekatama, sedangkan Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen hanya mendapat jatah 10 persen.
Sejumlah pejabat telah diperiksa dalam kasus ini termasuk menteri dan direktur jenderal administrasi hukum umum (AHU) yang menjabat saat sisminbakum dilaksanakan sejak awal tahun 2000-an.
Tiga mantan Dirjen AHU pun sudah diseret ke meja hijau, yakni Romli Kartasasmita, Zulkarnaen Yunus, dan Syamsuddin Manan Sinaga. (mt)