VIVAnews - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan melanjutkan kembali pengadilan in absentia atas Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizfi, Kamis depan, 17 Juni 2010.
Hesham dan Refat dituntut dengan pasal korupsi dan penggelapan uang dalam kasus Bank Century.
"Saya minta pukul 09.00 sudah dimulai," kata Ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan dalam sidang, Kamis 10 Juni 2010.
Hakim Marsudin meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat saksi lain dari lima yang akan dihadirkan. Hari ini, Jaksa baru menghadirkan saksi mantan Direktur Pengawasan I Bank Indonesia (BI) Sabar Anton Tarihoran.
Bahkan, Hakim Marsudin mengatakan pengadilan dapat memaksa agar saksi memberikan keterangan di pengadilan. "Kalau sudah dua kali tidak hadir, dapat dipanggil paksa," ucap Marsudin.
Dalam sidang, Sabar Anton Tarihoran memberikan keterangan mengenai proses merger ketiga bank, yaitu Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC, hingga menjadi Bank Century.
Sabar juga menjelaskan status terdakwa Hesham dan Rafat dalam proses merger tersebut. Hesham dan Rafat kabur begitu kasus Bank Century mencuat ke permukaan. (umi)