VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kini belum menemukan tindak pidana korupsi dalam kasus dana talangan Rp 6,7 triliun ke Bank Century. Juru Bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat, meminta agar keputusan KPK itu tetap dihormati.
"Mari kita menghormati sbeuah hasil kerja keras karena kPK sudah melakukan penyelidikan awal dan sejauh ini belum menemukan tindak pidana korupsi dalam kasus itu," kata Yopie di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat 11 Juni 2010.
Menurut Yopie, KPK sudah bekerja keras dalam menyelidiki kasus Bank Century. Bahkan sudah memeriksa lebih dari 100 pejabat. "Termasuk Pak Boediono dan Ibu Sri Mulyani," jelasnya.
Yopie menegaskan, pemerintah tidak pernah memberikan tekanan kepada KPK dalam mengusut kasus Century. Pemerintah, lanjut Yopie, bahkan bersikap kooperatif. "Bahkan Pak Boediono mengatakan sangat ingin kasus Century ini segera diselesaikan," ujarnya.
Saat ditanya apakah dengan keputusan sementara KPK itu membuat Boediono lega, Yopie enggan menjawabnya. Dia hanya tersenyum saja mendengar pertanyaan itu. (umi)