VIVAnews - Bibit Samad Rianto menegaskan, Anggodo Widjojo telah menghalang-halangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penyidikan. Tindakan ini tidak dilakukan Anggodo sendirian. Anggodo bersama dengan Ary Muladi.
"Dia yang menyebabkan saya diperiksa, di situlah dia menghalangi saya tidak bisa kerja," kata Bibit di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 15 Juni 2010.
Bibit tengah bersaksi untuk Anggodo Widjojo, terdakwa kasus percobaan penyuapan dan menghalangi penyidikan korupsi yang dilakukan KPK.
Bibit menjelaskan, tindakan Anggodo tidak sendiri. "Dia (Anggodo) didakwa bersama-sama dengan AM (Ary Muladi)," jelasnya.
Pengacara Anggodo, OC Kaligis, mempertanyakan, kenapa hingga sampai saat ini Ary Muladi belum juga menjadi tersangka. Padahal Anggodo didakwa bersama dengan Ary Muladi. "Dia belum disidik," jawab Bibit.
Dalam kesempatan ini, Bibit membatah mengenal Yulianto, orang yang disebut-sebut menjadi perantara Anggodo dan Ary Muladi untuk memberikan uang kepada pimpinan KPK. "Saya tidak tahu," ujarnya. (hs)