VIVAnews - Mantan Ketua Tim Delapan, Adnan Buyung Nasution, meminta kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk membuktikan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan.
"Kalau saya jadi Jaksa Agung, saya akan tampil di sidang dan membuktikan omongan saya benar," kata Adnan Buyung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 15 Juni 2010.
Adnan Buyung menjelaskan, Hendarman sudah pernah menegaskan di depan DPR, bahwa kejaksaan sudah memiliki cukup bukti untuk menjerat Bibit dan Chandra. "Dia juga sudah berani memastikan mereka (Bibit-Chandra) bersalah," ujarnya.
Menurut Buyung, omongan itu harus dibuktikan terlebih dahulu. "Kalau saya jadi Jaksa Agung, jika salah saya akan mundur," ujarnya.
Buyung menegaskan, Tim Delapan sudah menyatakan kasus dua pimpinan KPK itu tidak cukup bukti. Dan atas putusan itu, Presiden meminta agar kasus tersebut diselesaikan di luar pengadilan.
"Mestinya, saat itu kejaksaan mengeluarkan SKPP dengan alasan tidak cukup bukti, bukannya memakai alasan sosiologis karena alasan itu tidak bisa dipakai di SKPP," ujarnya.
Buyung berharap, Presiden SBY dapat menyikapi kasus tersebut. "Dengan segala hormat, beliau ini selalu ingin mengkompromikan segala hal. Padahal tidak selamanya segalanya bisa dikompromikan. Disinilah dibutuhkan sikap tegas. Kalau salah ya salah, kalau benar ya benar," ujarnya. (umi)