VIVAnews - Jaksa Agung Hendarman Supandji tak mau memberikan tanggapan terkait pernyataan mantan Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution yang memintanya membuktikan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan.
"Tidak ada tanggapan, karena di kejaksaan sudah ada sistem jaksa yang menangani itu sudah ditunjuk sejak awal," kata Hendarman di Istana Negara, Jakarta, Selasa 15 Juni 2010.
Menurut Hendarman, dirinya tak bisa menjadi Jaksa Penuntut Umum secara tiba-tiba, harus mengikuti sistem. Jaksa yang ditunjuk adalah jaksa yang mempunyai kewenangan di wilayah Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Adnan menantang Hendarman untuk membuktikan Bibit dan Chandra melakukan tindak pidana. "Kalau saya jadi Jaksa Agung, saya akan tampil di sidang dan membuktikan omongan saya benar," kata Adnan Buyung di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Adnan Buyung menjelaskan, Hendarman sudah pernah menegaskan di depan DPR, bahwa kejaksaan sudah memiliki cukup bukti untuk menjerat Bibit dan Chandra. "Dia juga sudah berani memastikan mereka (Bibit-Chandra) bersalah," ujarnya.
Menurut Buyung, omongan itu harus dibuktikan terlebih dahulu. "Kalau saya jadi Jaksa Agung, jika salah saya akan mundur," ujarnya. (mt)