VIVAnews - Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum berjanji mengusut dugaan kejanggalan dalam kasus korupsi pengadaan sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) di Departemen Hukum dan HAM.
"Kita telah menerima laporan dari Yohanes Waworuntu (mantan bos PT Sarana Rekatama Dinamika) mengenai adanya dugaan kejanggalan dalam kasusnya," kata anggota Satgas, Mas Achmad Santosa saat dihubungi, Selasa 15 Juni 2010.
Mas Achmad menjelaskan, Yohanes merasa dizalimi dalam kasus sisminbakum. "Dia merasa tidak ada keadilan dalam kasus itu, terutama setelah hukumannya ditambah Mahkamah Agung," ujarnya. "Dia juga merasa bukan pengendali penuh dalam sisminbakum padahal secara faktual yang mengatur adalah duo HT."
Usai bertemu, Yohanes mengaku meminta keadilan kepada Satgas. Yohanes mengaku, dia tidak mencicipi uang korupsi seperti yang dituduhkan kepadanya. "Saya tidak menikmati satu sen pun, uang Rp 378 miliar itu merupakan pendapatan kotor dari PT SRD selama delapan tahun," ujarnya. "Dan saya harus mengembalikan uang itu."
Sebelumnya, MA menyatakan Yohanes bersalah dalam kasus sisminbakum. Yohanes divonis lima tahun. Selain vonis, Yohanes juga dikenai denda sebesar Rp 500 juta subsidair selama 5 (lima) bulan kurungan dan pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu berupa seluruh atau sebagian keuntungan uang sebesar Rp 378.116.230.813.28.
Putusan terhadap Yohanes ini dijatuhkan MA pada tanggal 12 Mei lalu, dengan Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkotsar, Imam Harjadi (anggota), dan Mansyur Kertayasa (anggota).
Kasus ini berawal dari penemuan Kejaksaan Agung soal indikasi kerugian negara Rp 400 miliar dalam proyek ini. Kerugian ini dihitung dari dana yang ditarik dari masyarakat saat membuka laman pendaftaran badan hukum, Sisminbakum.
Dana ini diketahui tidak masuk ke kas negara,melainkan ke kas rekanan dan pejabat di Departemen Hukum dan HAM. Karena komposisi pembagian jatah adalah 90 persen untuk Sarana Rekatama, sedangkan Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen hanya mendapat jatah 10 persen.
Sejumlah pejabat telah diperiksa dalam kasus ini termasuk menteri dan direktur jenderal administrasi hukum umum (AHU) yang menjabat saat sisminbakum dilaksanakan sejak awal tahun 2000-an.
Tiga mantan Dirjen AHU pun sudah diseret ke meja hijau, yakni Romli Kartasasmita, Zulkarnaen Yunus, dan Syamsuddin Manan Sinaga. (hs)