Korupsi

Sidang Ditunda, Ade Rahardja Batal Bersaksi

Pengacara Anggodo kerap menanyakan mengapa Ary Muladi tidak dijadikan tersangka.

Selasa, 15 Juni 2010, 18:11 WIB
Arry Anggadha, Fadila Fikriani Armadita
  (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Persidangan Anggodo Widjojo kembali ditunda. Padahal masih ada tiga saksi yang dijadwalkan hadir dalam persidangan adik Anggoro Widjojo ini.

"Karena masih ada agenda sidang lain yang sama pentingnya maka sidang ditunda sampai pekan depan," kata Hakim Tjokorda Rai
Suamba, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 15 Juni 2010. Hakim menunda sidang Anggodo, Selasa 22 Juni 2010 mendatang.

Sidang hari ini rencananya mendengarkan kesaksian Bibit Samad Rianto, Chandra M Hamzah, Ade Rahadja, Rony Samtana, dan Ary Muladi. Namun, sidang baru mendengarkan kesaksian Bibit dan Chandra.

Kepada Bibit dan Chandra, pengacara Anggodo kerap menanyakan mengapa Ary Muladi tidak dijadikan tersangka dalam kasus ini. Bibit dan Chandra kompak menjawab bahwa keduanya tidak menangani perkara yang ada kaitannya dengan Anggodo Widjojo.

Pengacara Anggodo juga mengajukan kembali surat penundaan sidang. "Kami sudah mendapat salinan putusan dari PT DKI terkait putusan penolakan SKPP Bibit Chandra, mohon majelis mempelajari supaya sidang dapat ditunda," kata pengacara Thomson Situmeang, sesaat sebelum sidang ditutup. (umi)

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ