VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada tiga mantan anggota Komisi Kehutanan DPR. Mereka dinilai terbukti menerima suap terkait alih fungsi hutan lindung di Tanjung Api-api, Sumatera Selatan.
Tiga terdakwa itu adalah Fachri Andi Leluasa, Hilman Indra, dan Azwar Chesputra. Mereka biasa disebut sebagai tim gegana.
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa KMS Roni saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 15 Juni 2010.
Selain hukuman penjawa, tim gegana juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Ketiga terdakwa itu terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a dan dakwaan subsidair Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut jaksa, tim gegana telah menerima imbalan selaku anggota Komisi Kehutanan yang telah membantu proses persetujuan atas rancangan pagu bagian anggaran 69 program gerakan nasional rehabilitasi hutan dan lahan tahun 2007.
"Padahal diketahui atau diduga hadiah tersebut diterima karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar Roni. (adi)