VIVAnews - Mahkamah Konstitusi siang ini akan menggelar sidang perdana uji materiil Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang uji materiil ini akan mempermasalahkan mengenai aturan batasan usia calon pimpinan KPK.
Berdasarkan jadwal, sidang akan digelar pukul 14.00 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 17 Juni 2010. Sidang mengagendakan pemeriksaan permohonan pemohon.
Sidang uji materiil ini dimohonkan oleh dua pengacara yakni Farhat Abbas dan Otto Cornelis Kaligis. Mereka menilai aturan dalam Pasal 29 angka 5 UU KPTPK telah menghalangi niat untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK.
Berdasarkan Pasal 29 ayat 5 UU KPK mengatur calon pimpinan KPK berumur sekurang kurangnya 40 tahun dan setinggi tingginya 65 tahun pada proses pemilihan.
OC Kaligis saat ini berusia 68 tahun, sedangkan Farhat Abbas berusia kurang dari 40 tahun. (umi)