|
Waktu ngurus kartu keluarga petugas Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Bandung meminta uang untuk mengurus. Saat ditanya, petugas itu minta saya memberikan serelanya. Jika saya menolak, kartu keluarga saya diurus lama. Apa itu termasuk tindak korupsi suap?
Pengirim: Wati
Email: didey_forever@yahoo.com
Ibu Wati di tempat,
Tindakan ibu itu termasuk tindak pindana korupsi, yakni suap.
Tapi jika ditanya apa KPK bisa mengusut petugas kelurahan yang dimaksud atau tidak, KPK tidak bisa mengusutnya. Petugas kelurahan tidak termasuk penyelenggara negara. KPK hanya bisa mengusut kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara saja.
Dalam Undang-undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme disebutkan penyelenggara negara meliputi:
1. Pejabat negara pada lembaga tertinggi negara,
2. Pejabat negara pada lembaga tinggi negara,
3. Menteri,
4, Gubernur,
5, Hakim,
6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, dan
7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KPK hanya bisa melakukan pencegahan saja.
Tindakan memberikan sesuatu kepada pegawai negeri melanggar Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-undang No 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups. Hukumannya paling lama lima tahun penjara dan didenda paling banyak Rp 250 juta.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi
Johan Budi SP