Waktu ngurus kartu keluarga petugas Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Bandung meminta uang untuk mengurus. Saat ditanya, petugas itu minta saya memberikan serelanya. Jika saya menolak, kartu keluarga saya diurus lama. Apa itu termasuk tindak korupsi suap?
Pengirim: Wati Email: didey_forever@yahoo.com
Ibu Wati di tempat,
Tindakan ibu itu termasuk tindak pindana korupsi, yakni suap.
Tapi jika ditanya apa KPK bisa mengusut petugas kelurahan yang dimaksud atau tidak, KPK tidak bisa mengusutnya. Petugas kelurahan tidak termasuk penyelenggara negara. KPK hanya bisa mengusut kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara saja.
Dalam Undang-undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme disebutkan penyelenggara negara meliputi: 1. Pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, 2. Pejabat negara pada lembaga tinggi negara, 3. Menteri, 4, Gubernur, 5, Hakim, 6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, dan 7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KPK hanya bisa melakukan pencegahan saja.
Tindakan memberikan sesuatu kepada pegawai negeri melanggar Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-undang No 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups. Hukumannya paling lama lima tahun penjara dan didenda paling banyak Rp 250 juta.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP
Kalo gak bs, berarti ada cacat dlm hukum indonesia. Masa korupsi yg bs diperiksa KPK cm yg terjadi di kntr pejabat tinggi saja? Lalu kpd sapa masyarakat hrs melapor? Emang penuh celah hukum Indonesia shg pd sibuk korupsi. Ingat, pemerintah akan menyesal a
Wah..saya senasib sama bu wati..
waktu mngurus surat keterangan untuk nenek-kakek sy yg mw dftar haji di kelurahan cigugur tengah,petugasnya minta 20rb untuk 2 lembar kertas..saya tawar 10rb smbil ngloyor pergi..dia cemberut tp nerima..artinya tu tarif di
wah kayaknya ga cman kelurahan deh, mulai tingkat RT aja ada yg suka meras walaupun tdk terang2an.
saran saya klo mau memberantas korupsi jgn setengah2 basmi sampai akar2nya.
Hidup KPK
dibilang korupsi tidak suap juga bukan tapi kerjanya seperti itu trus jadi APARAT maunya menang sendiri apa RAKYAT kecil itu mainan. Itulah INDONESIA RAYA, Bhineka Tunggal Ika.
Masa lurah dan pejabat sejawatnya bukan pejabat negara? Padahal korupsi dikelurahan/desa tidak kalah serunya. Desa adalah wilayah pemerintahan yang punya akses langsung pada masyarakat. Byk penyelewengan yang terjadi yang langsung merugikan rakyat. Dana p
di Banjarmasin sebuah contoh...hampir tidak ada kasus lurah minta uang kepada masyarakatnya.malah sangat membantu.saya perhatikan kembali,malah masyarakat sendir yg memberi uang,karna pengin urusannya lancar dan tidak prosedural.maunya instan.dan lebih ce
menurut saya, lurah atau kades harus juga dikategorikan pejabat negara karena mereka memegang amanah negara untuk menjalankan pemeritahan di tingkat desa atau kelurahan. disamping itu, mereka merupakan ujung tombak pemerintah di level paling bawah dan rak
ngeles.com......to the point aja tebang pilih, yang teri2 bukan urusana KPk..urusan sapa ? Polisi....heheeheh lapor ilang ayam....kambing ikutan ilang...waladahhh!!!
memang susah mencari aparatur dan pns yg penuh komitmen jujur...alasan tidak pernah cukup...ingin kaya jadi pengusaha bos bukan jadi maling....ingat semua akan terbalas cepat maupun lambat...waspadalah waspadalah