Korupsi

Aset Hesham-Rafat di Swiss Akan Disita

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan penetapan penyitaan

Jum'at, 9 Juli 2010, 19:33 WIB
Arfi Bambani Amri, Fadila Fikriani Armadita
Rafat Ali Rizvi (interpol.com)

VIVAnews - Aset dua bekas bos Bank Century, Hesham Al Warouq dan Rafat Ali Rizvi, segera dibekukan. "Ada penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akan menyita aset keduanya di Hong Kong dan Swiss," kata Jaksa Agung Muda Tindak pidana Khusus, M Amari, di Kejaksaan Agung.

Penetapan dari majelis hakim, kata Amari,  mengenai barang-barang yang akan disita di Hongkong dan di Swiss. "Itu yang akan disita. Kemarin baru keluar," kata Mantan Jaksa Agung Muda Intelejen itu, Jumat 9 Juli 2010.

Selanjutnya Amari mengatakan, kejaksaan berusaha menarik aset Hesham dan Rafat di luar negeri tersebut. Sayangnya Amari mengaku tidak tahu persis jumlah Aset yang bakal ditarik itu. "Saya enggak hafal jumlahnya," jelasnya.

Selain itu, alat bukti di persidangan in absebtia keduanya juga akan digunakan untuk mengajukan permohonan pembekuan aset yang berupa uang dan surat berharga itu. "(Pelengkapan alat bukti) untuk ajukan permintaan ke Hongkong dan Swiss agar bisa dibekukan di sana."

Penetapan tersebut, akan digunakan sebagai poin untuk merumuskan Mutual Legal Assistance antara Indonesia dengan dua negara tersebut. "Fokus poinnya ini ada di Kementerian Hukum dan HAM," kata dia.

Dalam kasus ini, Ali dan Hesham diduga telah melakukan penempatan secara tidak benar surat-surat berharga valas milik Bank Century. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3,115 triliun.

Kejaksaan sendiri telah menemukan uang pelarian dana kedua tersangka tersebut yaitu di Dreschner Bank of Switzerland sebesar US$ 56 juta, di Ink Bank Hongkong ditemukan US$ 388 juta, dan di Standart Chartered Bank Hongkong sebesar US$ 650 juta. (hs)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ