VIVAnews - Selama ini, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sulit menemukan solusi terkait aturan soal Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Karena itu, Pemerintah dan DPR akan membentuk tim kecil untuk membahas Rancangan Undang-Undang JPSK.
Namun, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Priyo Budi Santoso mengungkapkan, masih ada kendala yang dapat menghambat kesepakatan Pemerintah dengan DPR soal RUU JPSK. Kendala itu adalah belum adanya RUU tentang pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang JPSK.
Dalam Perpu JPSK tersebut, tertera mengenai ada perlindungan terhadap pejabat yang berwenang, tidak boleh dihukum dan tidak dapat dinyatakan bersalah ketika menjalankan tugasnya. Priyo khawatir, apabila UU JPSK disahkan tanpa mencabut Perpu JPSK, maka kerja Panitia Khusus Century yang menganggap Komite Stabilitas Sektor Keuangan sebagai otoritas keuangan yang bertanggung jawab terhadap kasus Century akan sia-sia.
"Susah payah DPR membentuk pansus Century itu tidak ada artinya sama sekali, karena di situ ada perlindungan semua pejabat-pejabat yang berwenang tidak boleh dihukum dan dinyatakan bersalah ketika menjalankan tugasnya itu," tutur politisi asal Partai Golkar ini.
Priyo kemudian berharap tim kecil juga akan melakukan pembahasan untuk membahas pencabutan Perpu JPSK. "Tetap dengan klausul tidak mendegradasi yang sudah jalan. Itu termasuk panitia angket Century," ucap Priyo.
Sedangkan anggota Komisi Keuangan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Oli Dondokambe mengatakan PDI Perjuangan berharap Pemerintah mengajukan RUU JPSK sesuai aturan. "Mekanismenya kami minta seperti penolakan tanggal 18 (Desember 2008)," kata Oli.
Ini berarti, setelah Pemerintah mengajukan RUU, "Selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme Dewan yang berlaku," demikian bunyi keputusan Rapat Paripurna DPR tanggal 18 Desember 2008. Namun Oli mengaku belum tahu kapan Pemerintah akan mengajukan RUU JPSK tersebut.