Korupsi

KPK Tagih Laporan Harta 128 Anggota DPR

Seharusnya dua bulan setelah dilantik mereka melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

Jum'at, 16 Juli 2010, 13:33 WIB
Arfi Bambani Amri, Anggi Kusumadewi
LHKPN: Haryono Umar (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Pimpinan KPK Haryono Umar siang ini mengunjungi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat guna menyampaikan daftar nama-nama anggota dewan yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada KPK.

"Kami serahkan daftar ini kepada Ketua DPR dan masing-masing Ketua Fraksi. Ada 128 nama di dalamnya," kata Haryono di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat 16 Juli 2010.

Haryono menjelaskan, KPK akan terus mendorong para anggota DPR untuk secepatnya menyelesaikan pengisian formulir LHKPN mereka. "Kalau ada kesulitan, kami bersedia memberikan bimbingan teknis, dengan bersama-sama mengisi formulir terkait," ujar Haryono yang datang ke DPR sendirian tanpa didampingi pimpinan KPK lainnya.

Haryono menyatakan, umumnya anggota DPR kesulitan mengisi formulir, karena sebagian besar merupakan anggota baru. Itu pula yang terjadi dengan Fraksi PAN. "Oleh karena itu, Fraksi PAN kemudian berkumpul, dan staf kami akan memberikan arahan kepada mereka," tuturnya.

"Pokoknya akan terus kami pantau dan ingatkan, karena seharusnya LHKPN diserahkan dua bulan setelah pelantikan (anggota DPR)," ujar Haryono. Ia menekankan, penyerahan LHKPN tersebut sifatnya wajib berdasarkan UU, meskipun tidak ada sanksi tegas bagi mereka yang tidak mematuhinya.

"Memang aneh, wajib tapi tidak ada sanksi," kata Haryono sambil tertawa. Bagaimana pun, KPK mengharapkan masing-masing fraksi memiliki kesadaran untuk menyerahkan dokumen LHKPN yang bersifat wajib tersebut. (umi)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
yudi
28/07/2010
Ayoo PAN. Harus tampil No.1 dalam memberi contoh dalam kejujuran lapor harta. Kita sedang haus contoh partai yang jujur.
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ