VIVAnews - Mantan Duta Besar RI untuk Singapura, Mochamad Slamet Hidayat, harus berurusan lagi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kali ini, terpidana korupsi renovasi gedung KBRI Singapura itu diperiksa sebagai saksi untuk mantan rekannya.
"Diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di gedung KPK, Jakarta, Jumat 16 Juli 2010.
Slamet Hidayat diperiksa untuk tersangka mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri, Sudjanan Parnohadiningrat.
Sudjanan menjadi tersangka karena diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi renovasi gedung kantor, wisma Duta Besar, Wisma DCM, dan rumah-rumah dinas KBRI di Singapura tahun 2003 sampai dengan 2004. Sudjanan yang juga pernah menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Amerika Serikat itu diduga telah melakukan permintaan terkait usulan ABT (Anggaran Belanja Tambahan).
KPK menjerat Sudjanan dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Slamet Hidayat telah divonis bersalah dan dihukum empat tahun penjara. Dia bersama dengan mantan mantan Kepala Bagian Tata Usaha (TU) sekaligus bendaharawan Kedubes RI di Singapura Erizal terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat renovasi KBRI Singapura.