VIVAnews - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta panitia kerja (Panja) RUU Pencucian Uang untuk mewaspadai penyusupan mafia bisnis melalui legislator yang ingin menjegal upaya penguatan pemberantasan korupsi dalam pembahasan RUU tersebut.
"Karena kami sadar sekali partai politik sangat berkepentingan dengan pebisnis yang membiayai politiknya," ujar peneliti ICW Febri Diansyah di kantor ICW, Jakarta, Jumat 16 Juli 2010.
Febri meyatakan, ICW melihat terdapat 14 poin dalam RUU Pencucian Uang yang akan mendapat hantaman keras dari kepentingan koruptor dan mafia bisnis. Poin tersebut diantaranya, penguatan lembaga KPK melalui kewenangannya dalam penanganan pencucian uang.
"Akan lebih baik jika KPK juga menangani pencucian uang, dengan catatan, tindak pidana asalnya adalah korupsi," jelas Febri.
Poin lainnya yang akan mendapat hantaman adalah penghapusan monopoli polri dalam mengusut pencucian uang. Dengan RUU ini, penyelidik kejahatan pencucian uang tidak hanya dipegang oleh polri.
Terutama kewenangan penyelidikan pencucian uang dan pemblokiran rekening atau kekayaan yang diberikan PPATK.
Oleh karena itu, kata Febri, ICW meminta panja DPR mengajak masyarakat luas dan akademisi dalam pembahasan RUU Pencucian Uang ini.
Selain itu, institusi KPK, Kejaksaan, Polri, dan PPATK untuk sepenuhnya mendukung upaya pemberantasan kejahatan pencucian uang.
"Kami juga mengajak masyarakat agar mengawal secara ketat pembahasan RUU Pencucian Uang yang sangat mungkin mendapat perlawanan dari kelompok koruptor dan para mafia," ucapnya.