Korupsi

DPR Panggil PPATK Bahas Rekening Gendut Polri

Sebelumnya, Polri berkukuh pemeriksaan rekening akan dilakukan secara internal.

Senin, 26 Juli 2010, 08:22 WIB
Arfi Bambani Amri
Ketua PPATK Yunus Husein (Antara/ Ismar Patrizki)

VIVAnews - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi masalah hukum memanggil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Agendanya adalah untuk membahas merebaknya dugaan sejumlah jenderal polisi memiliki rekening yang mencurigakan. Rapat Dengar Pendapat dijadwalkan Senin ini, 26 Juli 2010, pukul 14.00.

"Salah satunya membahas rekening gendut," kata Wakil Ketua Komisi III, Tjatur Sapto Edy, kepada VIVAnews.com. 

Masalah lain yang dibahas, kata Tjatur, masih seputar kasus Gayus Tambunan dan masalah-masalah pencucian uang. Adapun Rancangan Undang-undang Pencucian Uang tak dibahas karena drafnya masih berada di Panitia Kerja.

"Pemanggilan Polri sepertinya belum hari ini, kecuali tak ada rapat paripurna," kata Tjatur. "Mungkin baru besok dipanggil."

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Pol Edward Aritonang, menyatakan Polri menolak kehadiran auditor independen untuk memeriksa ulang rekening perwira Polri yang dicurigai bermasalah. Menurut Edward, tidak ada undang-undang yang memerintahkan auditor independen memeriksa rekening perwira Polri.

Dia menambahkan, Polri tetap akan memeriksa para pemilik rekening yang dicurigai bermasalah sesuai dengan undang-undang yang telah ada. Pemeriksaan oleh auditor independen, kata Edward, bisa dilakukan setelah ada perubahan undang-undang. "Kan DPR pembuat undang-undang," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat mendesak Presiden segera membentuk tim auditor independen untuk memeriksa ulang sejumlah rekening perwira Polri yang dicurigai. Polri sendiri mengaku telah menerima 831 laporan hasil analisis dari PPATK. Dari 831 laporan itu, Polri mengakui terdapat 23 rekening milik perwira polisi.

Polri menyatakan telah melakukan pemeriksaan. Hasilnya, 17 rekening perwira dinyatakan tidak bermasalah, dua rekening belum bisa disimpulkan karena masih dalam proses pembuktian, satu tidak bisa diproses karena pemilik rekening telah meninggal, satu rekening belum ditindaklanjuti karena pemiliknya sedang mengikuti pemilihan bupati, dan dua lainnya diduga terkait tindak pidana. (kd)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
markus longo
26/07/2010
kalo penegak hukum indonesia bersih dan jujur dalam menjalankan tugas,negeri ini akan bebas dari budaya korupsi...,jadi jangan takut diperiksa kalo uang anda(perwira polisi) bukan hasil korupsi..
Balas   • Laporkan
arif.bernadi
26/07/2010
Apabila anak kita dituduh oleh tetangga sebelah rumah mencuri buah mangga di halamannya apakah dgn serta merta kita akan menyerahkan anak kita utk diinterogasi oleh tetangga tsb. Jawabannya jelas tidak. Untuk itu bagi para orangtua jagalah & didik anak ki
Balas   • Laporkan
kuri
26/07/2010
"Menurut Edward, tidak ada undang-undang yang memerintahkan auditor independen memeriksa rekening perwira Polri." Ini dia sela-nya yang bisa di manfaatkan oleh orang
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ