VIVAnews - Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama Satrya Langkun, resmi mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pelapor kasus rekening mencurigakan Polri itu juga harus memenuhi syarat dari LPSK.
"Sudah resmi dilindungi LPSK," kata Tama saat dihubungi VIVAnews, Senin 26 Juli 2010.
Menurut Tama, selama mendapat perlindungan dari LPSK, dia juga harus memenuhi sejumlah syarat dari lembaga tersebut. "Harus sesuai dengan Undang-Undang LPSK," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tama diserang sejumlah pria tak dikenal sampai luka parah, Kamis 8 Juli lalu sekitar pukul 04.00 WIB. Serangan terhadap Tama membuat pria ini mengalami luka robek di bagian kepala sehingga membutuhkan 29 jahitan.
Tak hanya itu, bagian tubuhnya yang lain juga mengalami memar-memar. Luka memar terparah di bagian lehernya. Namun dokter memastikan tidak ada kerusakan terhadap saraf maupun otaknya. Aksi penganiayaan tersebut kini masih ditangani polisi. (umi)