Korupsi

DPR-PPATK Tunda Bahas Rekening Gendut

PPATK, kata Ketua Komisi III DPR, sedang sibuk membuat RUU PPATK.

Senin, 26 Juli 2010, 15:42 WIB
Arfi Bambani Amri, Anggi Kusumadewi
Diskusi Dialektika Demokrasi : Benny K Harman (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat batal menggelar rapat dengar pendapat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Rapat membahas merebaknya dugaan sejumlah jenderal polisi memiliki rekening yang mencurigakan itu ditunda karena PPATK sedang repot membahas Rancangan Undang-undang PPATK.

"Jadi kami agendakan ulang setelah reses 15 Agustus," ujar Ketua Komisi III, Benny K Harman, di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin ini, 26 Juli 2010.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Pol Edward Aritonang, menyatakan Polri menolak kehadiran auditor independen untuk memeriksa ulang rekening perwira Polri yang dicurigai bermasalah. Menurut Edward, tidak ada undang-undang yang memerintahkan auditor independen memeriksa rekening perwira Polri.

Dia menambahkan, Polri tetap akan memeriksa para pemilik rekening yang dicurigai bermasalah sesuai dengan undang-undang yang telah ada. Pemeriksaan oleh auditor independen, kata Edward, bisa dilakukan setelah ada perubahan undang-undang. "Kan DPR pembuat undang-undang," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat mendesak Presiden segera membentuk tim auditor independen untuk memeriksa ulang sejumlah rekening perwira Polri yang dicurigai. Polri sendiri mengaku telah menerima 831 laporan hasil analisis dari PPATK. Dari 831 laporan itu, Polri mengakui terdapat 23 rekening milik perwira polisi.

Polri menyatakan telah melakukan pemeriksaan. Hasilnya, 17 rekening perwira dinyatakan tidak bermasalah, dua rekening belum bisa disimpulkan karena masih dalam proses pembuktian, satu tidak bisa diproses karena pemilik rekening telah meninggal, satu rekening belum ditindaklanjuti karena pemiliknya sedang mengikuti pemilihan bupati, dan dua lainnya diduga terkait tindak pidana. (umi)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Kunroji Wijaya
26/07/2010
Di instansi manapun di indonesia jika yang bermasalah diperiksa oleh institusinya sendiri jangan harapkan ada hasil yang transparan....dan kalau memang benar kenapa harus takut diperiksa oleh ins.lain? jangan selalu berlindung di bwah UU.
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ