Korupsi

Jaksa Irwan Tak Penuhi Panggilan KPK

Irwan adalah jaksa yang mengenalkan Anggodo Widjojo kepada Eddy Soemarsono.

Senin, 26 Juli 2010, 20:27 WIB
Elin Yunita Kristanti, Aries Setiawan
Anggodo Diperiksa KPK Sebagai Tersangka (ANTARA/Rosa Panggabean)

VIVAnews - Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Agung Irwan Nasution diduga mangkir saat dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga sore, dia belum menampakkan diri.

"Pak Irwan diminta datang sebagai saksi. Tapi sampai sore ini, dia belum datang," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo di Kantor KPK, Jakarta, Senin 26 Juli 2010.

Irwan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Ari Muladi dalam kasus dugaan percobaan penyuapan dan menghalangi penyidikan kasus sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan.

Irwan merupakan jaksa yang mengenalkan Anggodo Widjojo kepada Eddy Soemarsono di ruang kerjanya pada 2009 lalu.

Saat itu, Irwan masih menjabat sebagai Jaksa Peneliti I pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).

Johan menyatakan, KPK belum menerima alasan dari Irwan terkait ketidakhadirannya.

Sebelumnya, dalam persidangan terdakwa Anggodo, Selasa (20/7) lalu, Irwan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam keterangannya, Irwan mengaku tak tahu menahu terkait pembicaraan mengenai pemberian uang kepada pimpinan dan pejabat KPK.

"Waktu mereka [Anggodo dan Eddy] bicara soal itu, saya minta mereka ke luar dari ruangan saya. Jadi saya tidak tahu," kata Irwan di Pengadilan Tipikor.

Selain Irwan, hari ini penyidik KPK juga meminta keterangan sejumlah saksi di antaranya staf pada Bidang Perlindungan LPSK Lamria Siagian. 

Kepada wartawan, Lamria mengaku dirinya bersaksi untuk Ari Muladi. "Saya diperiksa sebagai saksi Ari Muladi," kata Lamria sebelum memasuki Kantor KPK.(np)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ