Korupsi

Antasari Tak Hadir, Sidang Anggodo Ditunda

"Kami beri kesempatan penasehat hukum terdakwa mempersiapkan saksi dalam persidangan."

Selasa, 27 Juli 2010, 12:31 WIB
Arry Anggadha, Aries Setiawan
  (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menunda pelaksanaan sidang terdakwa Anggodo Widjojo. Penundaan karena Antasari Azhar, saksi yang akan dihadirkan, tidak datang ke ruang sidang.

"Karena saksi yang akan dihadirkan pada hari ini tidak hadir, kami akan beri kesempatan terakhir pada penasehat hukum untuk menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya," kata Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 27 Juli 2010.

Atas penetapan itu, jaksa menerima putusan hakim. Jaksa yang diketuai Suwarji menyatakan tugas menghadirkan Antasari dalam sidang adalah tugas dari pihak Anggodo. "Jadi yang berhak memanggil adalah pihak pengacaranya," ujarnya.

"Kami beri kesempatan penasehat hukum terdakwa untuk mempersiapkan saksi dalam persidangan. Sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan hari dan waktu yang sama," tegas hakim.

Sidang terdakwa Anggodo hari ini rencananya akan mendengarkan keterangan dari mantan Ketua KPK, Antasari Azhar. Selain itu, sidang juga akan mendengarkan rekaman percakapan antara Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja dan Ary Muladi. (adi)

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ