Korupsi

KPK Akui Telat Panggil Jaksa Irwan

KPK memastikan akan memanggil Irwan sebagai saksi untuk tersangka Ary Muladi.

Selasa, 27 Juli 2010, 17:36 WIB
Arry Anggadha, Aries Setiawan
  (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Jaksa Irwan Nasution mangkir dari pemanggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Mangkirnya jaksa Irwan ini ternyata disebabkan KPK telat mengirimkan surat panggilan.

Hal tersebut diakui Juru Bicara KPK, Johan Budi SP. Menurut Johan, jaksa Irwan telah mengirimkan surat ke KPK dan menjelaskan bahwa surat panggilan kepada dirinya terlambat diterima.

"Konfirmasi dari Irwan, ternyata suratnya (panggilan pemeriksaan) datang terlambat sampai ke dia, jadi dia tidak tahu," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 27 Juli 2010.

Johan tidak memastikan keterlambatan tersebut. Walau begitu, KPK memastikan akan memanggil Irwan sebagai saksi untuk tersangka Ary Muladi dalam kasus dugaan percobaan penyuapan dan menghalangi penyidikan kasus sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan.

Irwan merupakan jaksa yang mengenalkan Anggodo Widjojo kepada Eddy Soemarsono di ruang kerjanya pada 2009 lalu. Saat itu, Irwan masih menjabat sebagai Jaksa Peneliti I pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).(np)

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ