VIVAnews - Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa pembuktian terbalik atas harta para pejabat. Majelis menilai pembuktian terbalik itu diperlukan untuk membuktikan harta yang dimilik para pejabat adalah sah.
"Prinsipnya memang praduga tak bersalah, tapi ketika ada indikasi-indikasi yang kemudian harus dibuktikan pemilik kekayaan, kita tetapkan boleh menggunakan pendekatan pembuktian terbalik," kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Ma'ruf Amin, di Munas-8 MUI, di Jakarta, Rabu 28 Juli 2010.
Ma'ruf Amin menjelaskan, yang dimaksud metode pembuktian terbalik adalah bila dalam penyidikan suatu kasus korupsi, penuntut belum memiliki data-data yang akurat. Tapi pejabat terlihat memiliki kekayaan tidak wajar dari yang semestinya.
"Jadi diperlukan pembuktian terbalik, pejabat yang bersangkutan harus bisa membuktikan bahwa harta yang dimiliki adalah sah, bukan korupsi atau diperoleh dengan tidak wajar," jelasnya.
Menurut Ma'ruf Amin, untuk mengaplikasikan metode pembuktian terbalik itu, para pejabat sebaiknya diwajibkan untuk menyerahkan laporan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. "Itu kan untuk memberikan gambaran apakah hartanya wajar atau tidak," ujarnya.
Apakah akan bekerjasama dengan pemerintah? "Itu terserah pengambil keputusan, artinya kita hanya memberikan landasan. Kalau ingin melakukan pembuktian terbalik, landasan fatwanya ada. Kita sudah berikan," ujarnya.