Korupsi

Jaksa Agung Tahu Sebelum Pertemuan Hary Tanoe

Rencana pertemuan dengan pengusaha Hary Tanoe itu diketahui Hendarman Supandji.

Rabu, 28 Juli 2010, 13:14 WIB
Ismoko Widjaya, Eko Huda S
Jaksa Agung Hendarman Supandji (Antara)

VIVAnews - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan telah mengetahui pertemuan antara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Amari dengan pengusaha Hary Tanoesoedibjo.

"Memang Jampidsus informasikan pada saya, ada pihak dari SRD atau kelompok Hartono, saya bilang alhamdulilah coba diakomodir," kata Hendarman Supandji usai pelantikan sejumlah pejabat eselon II di kantor Kejaksaan, Jakarta, Rabu 28 Juli 2010.

Sebelum pertemuan berlangsung, Hendarman telah mendapat informasi dari Amari terkait rencana pertemuannya dengan Hary Tanoe sebagai perwakilan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD).

Pertemuan itu untuk mengganti kerugian negara dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

"Jadi kalau saya dilaporin begitu ya diakomodir kan negara untung. Jadi saya melihat tidak ada planggaran sumpah jabatan atau inisiatif dari kejaksaan."

Hendarman menambahkan, informasi itu diterimanya dari Amari yang mengatakan PT SRD akan mengembalikan kerugian negara dalam kasus Sisminbakum. "Saya bilang dulu kan ada kerugian Rp 450 miliar disimpan dia selama sembilan tahun, saya minta saja Rp 1 triliun, berani gak memenuhi," kata dia.

Namun, kata Hendarman, pertemuan itu menjadi polemik, karena pertemuan itu dilakukan oleh pejabat setingkat Jampidsus. Harusnya, kata dia, pertemuan itu dilakukan oleh pejabat di bawah Jampidsus agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

"Di dalam tindak lanjut itu terjadi polemik bahwa Jampidsus menerima Hary Tanoe, jadi saya tegur Jampidsus. Kenapa menerima sendiri, sebetulnya bisa perintahkan anak buah anda tidak usah eselon satu yang menerima," sesal Hendarman.

Setelah pertemuan itu, Hendarman mengaku telah menegur Amari. Dia menjamin dalam pertemuan itu tidak terjadi hal-hal yang melanggar sumpah jabatan. "Yang penting saya tanya apakah dia (Amari) dalam pertemuan itu melanggar sumpah jabatan tidak (menerima hadiah). Ada (Amari) tidak janji di balik itu. Dia bilang tidak," kata dia.

Hary Tanoe adalah adik dari bos PT SRD, Hartono Tanoe yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus Sisminbakum. (umi)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Brahmoyo
28/07/2010
SURUH SUMPAH POCONG AJA PAK...??? BERANI TIDAK....!!!! BANGSA KITA BANYAK YANG MUNAFIK...PANDAI BERBOHONG...
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ