Korupsi
RUU Pencucian Uang

PPATK Tak Diberi Kewenangan Blokir Rekening

Penyelidikan dan pemeriksaan PPATK juga hanya sebatas dokumen.

Rabu, 28 Juli 2010, 18:15 WIB
Arry Anggadha, Mohammad Adam
Logo PPATK (ppatk.go.id)

VIVAnews - Rapat Pansus RUU Tindak Pidana Pencucian Uang memutuskan tidak memberikan kewenangan bagi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meminta pemblokiran rekening.

"Masalah pemblokiran itu adalah kewenangan penegak hukum, tidak memberikan kewenangan kepada PPATK," ujar anggota Pansus, Ahmad Yani, usai rapat di DPR RI, Jakarta, Rabu 28 Juli 2010.

Pansus hanya membolehkan PPATK untuk melakukan pemeriksaan transaksi. PPATK, kata Yani, bisa melakukan penundaan transaksi sampai lima hari.

"Tapi apabila ada hal yang diperlukan lagi, masih ada hal-hal yang dianggap perlu, bisa diperpanjang sampai lima belas hari," kata Yani.

Penyelidikan dan pemeriksaan PPATK juga, lanjut Yani, hanya sebatas dokumen. Karena untuk penyelidikan dan pemeriksaan orang per orang tetap merupakan kewenangan kepolisian.

Yani menjelaskan pansus sudah mencapai 90 persen pembahasan RUU Tindak Pidana Pencucian Uang dalam rapat hari ini. "(Rapat) akan dilanjutkan besok, setelah paripurna," kata Yani. (adi)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ