Korupsi

Dubes RI untuk China Diperiksa KPK

Imron Cotan diperiksa untuk tersangka mantan Dubes RI untuk AS, Sudjanan Parnohadiningrat.

Kamis, 29 Juli 2010, 12:25 WIB
Arry Anggadha, Aries Setiawan
  (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Duta Besar RI untuk China, Imron Cotan. Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri itu akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi renovasi gedung KBRI Singapura.

"Diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 29 Juli 2010. Imron diperiksa untuk tersangka mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri, Sudjanan Parnohadiningrat.

Sudjanan menjadi tersangka karena diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi renovasi gedung kantor, wisma Duta Besar, Wisma DCM, dan rumah-rumah dinas KBRI di Singapura tahun 2003 sampai dengan 2004.

Sudjanan yang juga pernah menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Amerika Serikat itu diduga telah melakukan permintaan terkait usulan ABT (Anggaran Belanja Tambahan).

KPK menjerat Sudjanan dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang penerimaan hadiah. Selain itu, Sudjanan juga dijerat dengan pasal penyuapan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, mantan Dubes RI untuk Singapura, Slamet Hidayat, telah divonis bersalah dan dihukum empat tahun penjara. Dia bersama dengan mantan mantan Kepala Bagian Tata Usaha (TU) sekaligus bendaharawan Kedubes RI di Singapura Erizal terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat renovasi KBRI Singapura.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ