VIVAnews - Rekaman antara kurir Anggodo Widjojo, Ary Muladi, dengan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Rahardja masih misterius hingga kini. Rekaman ini sempat dikabarkan akan diperdengarkan di sidang kasus Anggodo.
Namun, dalam beberapa kali sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) rekaman yang disebut Mabes Polri sebagai bukti dugaan suap dan penyalahgunaan kewenangan dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah itu tidak pernah diputar.
Bahkan, salah satu penyidik Mabes Polri Kompol Farman menegaskan, kepolisian tidak mempunyai bukti rekaman perbincangan antara Deputi Penindakan KPK Ade Raharja dan Ary Muladi tersebut.
Kepala Polri Jenderal Pol Bambang Hendarso memastikan bahwa rekaman itu ada. Akan diperdengarkan di persidangan? "Kita lihat nanti. Kalau memang diminta, ya tentunya sesuai dengan prosedur, akan kami penuhi," kata dia kepada wartawan di Istana Presiden, Kamis 29 Juli 2010.
Benar ada dan tidak fiktif? "Kan sudah dibilang tadi. Kalau diperlukan, akan kami berikan."
Sementara Jaksa Agung Hendarman Supandji menjelaskan lebih jauh mengenai rekaman Ary Muladi dan Ade Raharja ini. Dia menerangkan bahwa pihaknya mendapat informasi dari Mabes Polri jika rekaman itu ada.
"Saya tanya ke Pak Marwan Effendy (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus saat kasus Bibit-Chandra mencuat), bukti rekaman itu benar atau tidak," kata dia. Saat itu, kata Hendarman, Marwan menjawab benar ada.
Hendarman lalu menanyakan dimana rekaman itu berada. "Marwan jawab 'menurut jaksa ada,'" jelasnya. Hendarman lalu meminta agar rekaman itu segera diambil kejaksaan sebagai barang bukti.
Belakangan, sambungnya, rekaman itu baru akan dibawa ke pengadilan. "Jadi saya tidak dengar sendiri. Itu laporan Kapolri dan saya cek dari Pak Marwan, ternyata jaksa katakan itu ada," kata dia lagi. Namun, rekaman ini tidak disertakan dalam berkas Bibit-Chandra.
Di Pengadilan Tipikor, Anggodo dipersangkakan mencoba menyuap dan menghalangi kinerja KPK dengan menggelontorkan uang Rp 5,1 miliar melalui Ary.Uang ini semula diperuntukkan bagi pengusutan kasus kakak Anggodo, Anggoro Widjojo yang buron hingga kini. Ary Muladi sendiri baru ditetapkan tersangka dalam kasus ini di KPK. (umi)
• VIVAnews