Korupsi

12 Kandidat Lolos Seleksi Pimpinan KPK

Sebanyak 12 calon 'bos' KPK ini merupakan hasil seleksi dari 145 peserta sebelumnya.

Sabtu, 31 Juli 2010, 13:14 WIB
Ismoko Widjaya, Suryanta Bakti Susila
Jimly Asshiddiqie (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meloloskan 12 kandidat. Sebanyak 12 calon 'bos' KPK ini merupakan hasil seleksi dari 145 peserta sebelumnya.

"12 Orang ini yang akan masuk tahap berikutnya. Profil assessment (laporan psikologi individu) pada 4 Agustus 2010," kata Ketua Pansel Pimpinan KPK, Patrialis Akbar, di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Sabtu 31 Juli 2010.

Menurut Patrialis, profil assessment 12 orang ini dilakukan lembaga profesional. Lembaga ini akan melakukan tes psikologi bagi 12 kandidat yang lolos.

Nantinya, Pansel akan berkunjung ke rumah para kandidat. Pansel akan melihat langsung kondisi kandidat dari sisi ekonomi dan lainnya.

"Yang lolos kemudian diwawancara dan dilakukan kunjungan on the spot melihat kondisi rumah dan keluarga," ujar Menteri Hukum dan HAM ini.

Berikut 12 kandidat yang lolos:
1. Ade Saptomo (akademisi)
2. Aji Sularso, (mantan Badan Pemeriksa Keuangan)
3. Bambang Widjoyanto (advokat)
4. Chaerul Rasjid, purnawirawan inspektur jenderal Polri
5. Fachmi (jaksa aktif)
6. Firman Zai
7. Fredrich Yunadi
8. I Wayan Sudirta (anggota DPD)
9. Jimly Asshiddiqie (mantan Ketua MK)
10. Junino Yahya (Direktur Peruri, mantan Deputi KPK)
11. Meli Darsa
12. M Busyro Muqoddas (Ketua KY)

• VIVAnews
Rating
Komentar
GUNADI
03/08/2010
MENURUTKU YANG PALING PAS UNTUK KETUA KPK adalah pak BUSYRO MUQODDAS ,BENER PINTER KOBER dan AMANAH TERBUKTI DALAM MEMIMPIN KY....., semoga Allah selalu memberikan jalan terbaik bagi pak BUSYRO dan keluarga ! amin
Balas   • Laporkan
Bachtiar Subandryo
31/07/2010
dari bawah ke atas tapi tidak menunjukan rngkin jadi ketua KPK no : 12 , no 9, no. 4, no.3 dan no 1. sangat layak diberi kesempatan.Mantan KY dan MK perlu krn sdh paham masalah hukum. mantan polisi cukup satu saja dan perlu krn paham penyidikan.
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ