Korupsi

KPK Tahan Bekas Sekjen Depkes

Sjafii Hasan dititipkan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Kamis, 5 Agustus 2010, 16:12 WIB
Arry Anggadha, Aries Setiawan
Foto Penjara (AP Photo)

VIVAnews - Bekas Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan, Sjafii Ahmad, ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Sjafii ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan.

Usai diperiksa, Sjafii enggan berkomentar. Sjafii yang mengenakan kemeja putih memilih langsung masuk ke mobil tahanan. Dia pun langsung dibawa ke Rutan Polres Jakarta Pusat.

"Kita titipkan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 5 Agustus 2010.

Johan menjelaskan, Sjafii diduga telah menerima uang dari rekanan pengadaan alat kesehatan Depkes sebesar Rp750 juta. KPK pun menjerat Sjafri dengan Pasal 3 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, sudah ada tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Bina Kesehatan Komunitas Kementerian Kesehatan, Edi Suranto; mantan Kepala Biro Perencanaan pada Setjen Depkes, Mardiono; dan mantan Komisaris PT Kimia Farma Trading and Distributor, Budiarto Maliang.

Mardiono sudah divonis bersalah dan dihukum dua tahun penjara. Sedangkan Budiarto dituntut jaksa selama delapan tahun penjara.

Para tersangka itu itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp9,4 miliar dalam proyek pelaksanaan pengadaan alat rontgen portable untuk pelayanan puskesmas di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan, dan pulau-pulau kecil di Biro Perencanaan dan Anggaran Sekjen Depkes.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ