VIVAnews - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Siti Fadilah Supari, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK). Mantan Menteri Kesehatan itu mengaku sibuk sehingga tidak dapat memberikan kesaksian dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan pada 2007.
"Yang bersangkutan menyatakan tidak bisa hadir dan sudah disampaikan ke penyidik," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 5 Agustus 2010.
Johan menjelaskan, Siti Fadilah sudah meminta penjadwalan ulang untuk menjadi saksi. "Tentu sudah kita jadwalkan untuk memeriksa yang bersangkutan pada pekan depan, tapi harinya kita belum tahu," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Direktur Bina Kesehatan Komunitas Kementerian Kesehatan, Edi Suranto; mantan Sekretaris Jenderal Depkes, Sjafii Ahmad, mantan Kepala Biro Perencanaan pada Setjen Depkes, Mardiono; dan mantan Komisaris PT Kimia Farma Trading and Distributor, Budiarto Maliang.
Mardiono sudah divonis bersalah dan dihukum dua tahun penjara. Sedangkan Budiarto dituntut jaksa selama delapan tahun penjara.
Sedangkan Sjafii Ahmad, baru saja ditahan KPK. Sjafii dititipkan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Para tersangka itu itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp9,4 miliar dalam proyek pelaksanaan pengadaan alat rontgen portable untuk pelayanan puskesmas di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan, dan pulau-pulau kecil di Biro Perencanaan dan Anggaran Sekjen Depkes.