VIVAnews - Mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu segera dibui. Kejaksaan telah menerima petikan putusan Mahkamah Agung yang memvonis Yohanes lima tahun penjara.
"Kami terima kemarin," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Yusuf, saat dihubungi Kamis 5 Agustus 2010.
Langkah selanjutnya, kata Yusuf, kejaksaan segera memanggil Yohanes. "Secepatnya, rencana tanggal 10 Agustus," kata Yusuf.
Eksekusi itu akan dilaksanakan segera setelah pengadilan mengirimkan petikan yang sama kepada Yohanes. Dalam putusannya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Yohanes Woworuntu.
Majelis kasasi menyatakan Yohanes secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menghukum Yohanes dengan pidana lima tahun penjara. Selain itu, Yohanes juga dikenakan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan.
Tak hanya itu, Yohanes juga dikenai kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.378.116.230.813,28 (tiga ratus tujuh puluh delapan miliar seratus enam belas juta dua ratus tiga puluh ribu delapan ratus tiga belas rupiah koma dua puluh delapan sen), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika tidak, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti dan dengan ketentuan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. (umi)