Korupsi

KPK Kembali Periksa Anggota Wantimpres

Siti Fadilah sudah diperiksa mulai pukul 08.30.

Senin, 9 Agustus 2010, 10:46 WIB
Arry Anggadha, Aries Setiawan
  (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Siti Fadilah Supari. Mantan Menteri Kesehatan itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pada 2007.

"Diperiksa sebagai saksi kasus pengadaan rontgen," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Jakarta, Kamis 9 Agustus 2010.

Berdasarkan informasi yang dihimpun VIVANews, Siti Fadilah sudah mendatangi Gedung KPK sejak pukul 08.30. Hingga saat ini Siti Fadilah masih menjalani pemeriksaan.

Siti Fadilah seharusnya menjalani pemeriksaan pada 5 Agustus. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sibuk.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Direktur Bina Kesehatan Komunitas Kementerian Kesehatan Edi Suranto, mantan Sekretaris Jenderal Depkes Sjafii Ahmad, mantan Kepala Biro Perencanaan pada Setjen Depkes, Mardiono, dan mantan Komisaris PT Kimia Farma Trading and Distributor, Budiarto Maliang.

Mardiono sudah divonis bersalah dan dihukum dua tahun penjara. Sedangkan Budiarto dituntut jaksa selama delapan tahun penjara.

Para tersangka itu itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp9,4 miliar dalam proyek pelaksanaan pengadaan alat rontgen portable untuk pelayanan puskesmas di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan, dan pulau-pulau kecil di Biro Perencanaan dan Anggaran Sekjen Depkes.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Sgl Kost
20/09/2010
Kalau pejabat menerima suap atau korupsi, diperiksa oleh KPK. Tapi klu KPK yg terima suap, sopo seng merikso?....
Balas   • Laporkan
Eddy
20/09/2010
Berita cutup menarik
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ