VIVAnews - Tingkat kepatuhan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam melaporkan harta kekayaan para pejabatnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mencapai 83 persen.
Hal ini diungkapkan Menteri BUMN Mustafa Abubakar usai bertemu dengan Wakil Ketua KPK Haryono Umar di kantor Kementerian BUMN. Mustafa menyatakan, 17 persen BUMN yang belum melaporkan diberikan tenggat waktu hingga 17 Agustus 2010.
"Sisanya akan terus kami kejar, hingga mencapai 100 persen. Untuk itu saya meminta kepada seluruh direksi, komisaris dan pejabat wajib lapor, untuk memanfaatkan sisa waktu sebelum 17 Agustus agar dapat mengisi dan menyelesaikan," ujar Mustafa, Jakarta, Senin 9 Agustus 2010.
Langkah penyadaran untuk mewujudkan target 17 Agustus itu, kementerian BUMN beserta KPK akan melakukan safari ke berbagai BUMN di seluruh Indonesia. Caranya, dikatakan Mustafa adalah dengan mendatangi sentra-sentra populasi untuk dilakukan pengisian formulir laporan secara kolektif.
Langkah ini kata Mustafa, dapat dilakukan secara paralel di empat kota sekaligus. "Nanti akan dirumuskan bersama. Dengan begitu, kami berharap sebelum 17 Agustus sudah bisa diselesaikan semuanya," jelasnya.
Mustafa menegaskan, akan memberikan sanksi kepada pejabat BUMN jika pada tenggat waktu yang diberikan belum juga melaporkan harta kekayaannya.
"Tingkat sanksinya sesuai aturan yang berlaku. Tapi, mudah-mudahan tidak ada yang kena sanksi," imbuhnya.
Sementara, Wakil Ketua KPK Haryono Umar menyatakan, pihaknya akan mulai menjalankan misi bersama kementerian BUMN dalam mencapai target 100 persen BUMN yang melaporkan harta kekayaan pejabatnya pada pekan ini.
"Kita mengharapkan dalam minggu ini kita sudah menyebar ke empat atau lima BUMN. Kita mengharapkan Jumat atau Sabtu sudah terpenuhi 100 persen yang lapor LHKPN," ucapnya. (adi)