VIVAnews - Panitia Seleksi (Pansel) tengah mencari dua calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan disodorkan ke DPR untuk kemudian dipilih menggantikan Antasari Azhar. Salah satu calon itu adalah Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menelusuri informasi agar masyarakat bisa memberikan masukan kepada pansel terkait rekam jejak seputar calon pimpinan KPK. Pria yang di Yogyakarta, 17 Juli 1952 ini merupakan sosok yang tumbuh dan besar dalam gerakan Islam Muhammadyah. "Sehingga itu mewarnai corak aktivitasnya selama ini," kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho.
Ayah Busyro merupakan pegawai Departemen Agama sedangkan ibunya merupakan guru agama Islam di Madrasah Mu’allimat Muhammadiyah Yogyakarta. Busyro kemudian juga pernah menjadi pangurus Muhammadyah, baik di pimpinan pusat, maupun di tingkat ranting.
Sebelum menduduki jabatannya saat ini di KY, Busyro mengabdi sebagai dosen pada almamaternya, Hukum Universitas Islam Indonesia (UII). Di lingkungan kampus, ia juga pernah diamanatkan menjadi Dekan Fakultas Hukum UII. Selain di Komisi Yudisial, Busyro juga masih aktif sebagai Dosen Fakultas UII.
Selain mengajar, aktivitas lain yang dijalaninya adalah advokat jalanan (prodeo). Salah satu kasus yang pernah ditanganinya adalah kasus gugatan terhadap Bupati Wonosobo atas nama pedagang pasar tradisional pada tahun 1997.
Busyro termotivasi menjadi pimpinan KPK, untuk mewujudkan “jihad kemanusiaan” yang bertujuan memerdekakan rakyat dan bangsa dari kondisi dan fenomena perilaku kumuh secara etika dan moral. Pengalaman menjadi Ketua Komisi Yudisial sejak 2005 lalu dianggapnya menjadi modal untuk aktif memberantas korupsi.
Tahun 2007, total kekayaan Busyro yang tercatat di KPK tak sampai Rp1 miliar. Total kekayaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama Busyro mencapai Rp907 juta. Disumbang terbesar dari harta tak bergerak (termasuk sejumlah bidang tanah), Rp769.110.000 (umi)