VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) menolak eksepsi Sjahril Djohan. Salah satu perkara mafia hukum Gayus Tambunan itu pun dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sidang diselenggarakan Senin 16 Agustus 2010 dan mulai pukul 10.30 WIB. Dalam sidang, salah satu hakim, Sudarwin sempat menjelaskan bahwa penggunakan kata 'saksi mahkota' diakui. Hal ini didasarkan pada aturan Mahkamah Agung (MA). Inti aturan ini, kata dia, terdakwa pada perkara yang sama bisa saja berlaku sebagai saksi.
Usai sidang, pengacara Sjahril Djohan, Hotma Sitompul menyatakan ada kejanggalan dengan istilah saksi mahkota ini. Pasalnya, kata dia, ada putusan MA yang mengatakan saksi mahkota tidak dibolehkan.
Selain itu, pengacara minta agar saksi-saksi yang hadir sesuai urutan. "Karena itu kami minta diberi tahu siapa saja saksi-saksi yang akan dihadirkan."
Dalam eksepsi, pengacara Sjahril Djohan, Hotma Sitompul mengungkapkan jasa Sjahril Djohan yang berulang kali mengungkap kasus-kasus besar termasuk kasus korupsi. Sehingga pengacara mengklaim kliennya sebagai whistle blower.
Sjahril mengaku telah diminta Haposan Hutagalung, pengacara Gayus, untuk menyampaikan pesan kepada mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal, Komjen Susno Duadji -- bahwa Susno akan menerima dana sebesar Rp3 miliar dalam kasus Gayus Tambunan. Sjahril pun diduga memberikan uang Rp500 juta kepada Susno. (umi)