Korupsi

Menkumham Harus Jelaskan Grasi Remisi ke DPR

Grasi dan remisi yang diberikan kepada koruptor itu jauh dari rasa keadilan masyarakat.

Senin, 23 Agustus 2010, 13:08 WIB
Arry Anggadha, Anggi Kusumadewi
Patrialis Akbar (Antara/ Prasetyo Utomo)

VIVAnews - Grasi dan remisi yang diberikan pemerintah kepada sejumlah terpidana kasus korupsi terus menjadi sorotan. Wakil Ketua DPR Pramono Anung meminta DPR untuk memanggil pihak terkait guna mengklarifikasi persoalan tersebut.

"DPR harus memanggil dan meminta klarifikasi kepada Menkumham dan pemerintah (terkait soal grasi)," tegas Pramono di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Pramono menyatakan, grasi dan remisi yang diberikan kepada koruptor itu jauh dari rasa keadilan masyarakat.

"Kalau alasannya masalah kesehatan, ada ribuan narapidana yang kondisinya lebih buruk dari Syaukani," tandas Pramono menyontohkan pemberian grasi kepada mantan Bupati Kutai Kertanegara, Syaukani Hassan Rais, yang menyebabkan terpidana kasus korupsi APBD itu langsung bisa menghirup udara bebas.

"Remisi yang diberikan kepada Aulia Pohan pun perlu didalami. Itu terlalu besar," kata Pramono. Politisi PDIP itu mengakui, remisi memang merupakan kewenangan Menkumhan. Namun ia berpendapat, seharusnya Menkumham dapat lebih selektif dalam memberikan grasi maupun remisi.

"Remisi dan grasi diberikan kepada terpidana kasus yang banyak menjadi sorotan. Publik pun menjadi terkejut," ujar Pramono. Oleh karena itu, sudah selayaknya apabila Menkumham memberikan penjelasan sedetail mungkin di hadapan publik terkait hal itu.

Mantan Sekjen PDIP itu juga mengingatkan, Presiden sendiri pada pidato kenegaraan tanggal 16 Agustus guna memperingati proklamasi dan HUT RI ke-65, menyatakan perang terhadap korupsi. "Tapi dalam contoh paling sederhana, grasi malah diberikan. Ini kado buruk bagi penegakan hukum," tutup Pramono. (umi)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
arsanterroff
13/09/2010
bung pramono kalau mau tanya soal remisi nggak usah kementeri depkumham cukup ke kalapas,aturan remisi itu sdh baku nggak bisa ditambah karena kkn atau dikurangi karena nggak kenal atau benci.sesuai aturan saja kok.
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ