Korupsi
Rekaman Ade-Ary

Siang Ini Kapolri dan Jaksa Agung Digugat

Kapolri dan Jaksa Agung menyampaikan soal rekaman ini di depan Komisi III DPR.

Selasa, 24 Agustus 2010, 06:40 WIB
Ismoko Widjaya, Ita Lismawati F. Malau
Ketua Bawaslu, Jaksa Agung & Kapolri mengikuti Rakornas Sentra Gakkumdu (Antara/ Widodo S Jusuf)

VIVAnews - Sejumlah pengacara akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terkait adanya kebohongan publik keberadaan rekaman yang diduga antara Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Rahardja dan Ary Muladi.

Pengacara yang mengatasnamakan Tim Pembela Suara Rakyat Anti-Kriminalisasi menilai Kepolisian dan Kejaksaan telah melakukan kebohongan publik terkait rekaman itu.

"Kebohongan publik terkait tidak adanya rekaman pembicaraan antara Ary Muladi dengan Ade Raharja," kata salah satu pengacara, Sugeng Teguh Santosa dalam pesan singkat, Senin malam 23 Agustus 2010.

Kapolri dan Jaksa Agung, kata dia, menyampaikan soal rekaman ini di depan Komisi III bidang Hukum DPR. "Gugatan diajukan terhadap Kapolri dan Jaksa Agung serta KPK dan DPR," jelasnya. Rencananya, gugatan akan didaftarkan sekitar pukul 11.00 WIB.

Semula, kepolisian meyakinkan publik telah mengantongi rekaman sebagai bukti dugaan suap dari pengusaha Anggodo Widjojo terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Kepolisian semula menduga suap ini dilakukan dengan perantara Ade dan Ary. Belakangan, Mabes Polri menegaskan bahwa bukti yang mereka miliki berbentuk call data record (CDR), itupun hubungan komunikasi Ary dan orang lain, bukan Ade. (hs)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
sumar
24/08/2010
Saya setuju mereka di gugat sebab mereka selama ini merasa menjadi penguasa hukum yang Angkuh,,bila perlu pidanakan sebab melakukan kebohongn publik,bersaksi palsu di pengadilan aja kena hukuman 7 tahun..itu yg saya denger sih....
Balas   • Laporkan
ayu
24/08/2010
waduh waduh bahaya niiih , yg kaya gini kok bisa jadi pejabat waktu sklh suka nyontek yaaaa
Balas   • Laporkan
Om Sammy
24/08/2010
Mosok pejabat hukum paling tinggi di negara ini berbohong kepada publik? Salah omong kale? Keseleo lidah ya?
Balas   • Laporkan
maarhalim
24/08/2010
Langkah menggugat meraka sudah benar, tapi kalau sampai mereka dihukum? Memangnya hukum punya siapa?
Balas   • Laporkan
setuju
24/08/2010
hukumanya utk orang berbohong: dipotong lidahnya !!
Balas   • Laporkan
ellena
24/08/2010
polisi kita dan para penasehat ahli mereka memang menjijikan sekali. Mulai dari rekening gendut + 1001 yang lain buat rakyat sangat jijik melihat muka mereka.
Balas   • Laporkan
buz
24/08/2010
pantesan...kapolri sampai demam mikirkan tu cdr. kira2 kepenjara gak ya ....?????
Balas   • Laporkan
Dedi Suryadi
24/08/2010
Lanjutkan Ganyang Penegak Hukum Korup dan Pembohong, Hobby Kriminalisasi & Pengabdi Negeri Asing!
Balas   • Laporkan
Juragan
24/08/2010
Yg terpenting adalah konsistensi dari kelanjutan kasus yg jelas & tegas Dalam kasus ini kalo dinyatakan bersalah apa bisa dilanjut..? Hmmmm...will see
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ