VIVAnews - Sidang perkara percobaan penyuapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terdakwa Anggodo Widjojo kembali dilanjutkan. Sidang mengagendakan pembacaan pembelaan (pledoi) dari kubu Anggodo.
"Kemarin inginnya pak Anggodo yang langsung membacakan, tapi batal. Jadinya kami yang akan membacakan pledoi itu," kata pengacara Anggodo, Tomson Situmeang, saat dihubungi, Selasa 24 Agustus 2010.
Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sekitar pukul 09.00. Hakim Tjokorda Rai akan memimpin sidang tersebut.
Tomson menjelaskan, dalam pembelaannya nanti tim pengacara akan menyoroti bahwa dalam fakta persidangan kliennya tidak terbukti bersalah. Hal tersebut dibuktikan saat Ary Muladi, yang disebut sebagai saksi kunci, membenarkan bahwa dia membohongi Pak Anggodo bahwa pimpinan KPK meminta uang.
"Berarti tidak ada niat dari Pak Anggodo untuk memberikan uang kepada pimpinan KPK. Berdasarkan ancaman bahwa jika uang tidak diberikan maka hukuman Pak Anggoro akan diperberat membuat Pak Anggodo dan Anggoro menyerahkan uang itu," jelasnya.
Selain itu, tim pengacara juga menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti menghalangi penyidikan yang dilakukan KPK dengan cara membuat laporan ke polisi dalam kasus Bibit-Chandra. "Itu yang lapor Pak Antasari (Azhar-mantan Ketua KPK). Kalaupun pernah membuat laporan, waktu itu Pak Bonaran membuatnya atas nama Anggoro," ujarnya.
Sebelumnya, Anggodo dituntut hukuman penjara selama enam tahun, denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara. Jaksa menilai, Anggodo terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.