VIVAnews - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) masih berlangsung alot. Sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat menolak Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi keuangan diberikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, menjelaskan saat ini pembahasan substansi RUU TPPU di Panitia Kerja DPR sudah selesai. Dalam pembahasan di Panja pada akhir Juli 2010, disepakati bahwa polisi, jaksa, KPK, dan BNN dapat menerima LHA PPATK.
Pembahasan kemudian dilanjutkan di tim perumus pada 25 Agustus 2010. "Namun ada beberapa fraksi yang keberatan antara lain PPP, PDIP dan Hanura," kata Kepala PPATK, Yunus Husein, saat dihubungi VIVAnews, Selasa 24 Agustus 2010.
Menurut Yunus, seharusnya rapat tim perumus tidak boleh mengubah apa yang sudah disepakati pada rapat panja. "Keputusan sementara, KPK dapat menangani TPPU atas inisiatif sendiri, tapi mereka maunya KPK tidak menerima LHA dari PPATK," ujarnya.
Sebelumnya Yunus menjelaskan bahwa penyusunan RUU ini dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan untuk mengusut tindak pidana pencucian uang. Dengan disahkannya RUU tersebut menjadi UU, dinilai akan sangat membantu PPATK dalam mengusut aliran dana atau transaksi mencurigakan.