VIVAnews - Majelis Hakim yang diketuai Erdi Agusten, menjatuhkan vonis selama lima tahun penjara kepada mantan Komisaris Kimia Farma, Budiarto Maliang.
Budiarto dinilai terbukti terlibat kasus pengadaan rontgen di Departemen Kesehatan. "Terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Erdi saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 24 Agustus 2010.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Budiarto juga diwajibkan mengganti kerugian negara Rp2,145 miliar. "Dikompensasikan uang yang diberikan ke KPK Rp2,456 miliar, sehingga uang kelebihan sebanyak Rp310 juta dikembalian ke terdakwa," jelasnya.
Majelis menilai Budiarto telah melampaui tugas dan wewenangnya sebagai Komisaris Kimia Farma. Budiarto terbukti melakukan kegiatan di luar prinsip pengadaan barang dan jasa.
"Melakukan persekongkolan tender proyek dengan memanfaatkan kedekatan dengan Syafii Ahmad (mantan Sekjen Depkes) dan Edi Suranto (Direktur Bina Kesehatan Komunitas Kementerian Kesehatan) sebagai pengguna," jelasnya.
Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan vonis selama delapan tahun penjara, denda Rp100 juta, dan mengganti kerugian negara Rp2,145 miliar.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Direktur Bina Kesehatan Komunitas Kementerian Kesehatan Edi Suranto, mantan Sekretaris Jenderal Depkes Sjafii Ahmad, mantan Kepala Biro Perencanaan pada Setjen Depkes, Mardiono, dan mantan Komisaris PT Kimia Farma Trading and Distributor, Budiarto Maliang.
Mardiono sudah divonis bersalah dan dihukum dua tahun penjara.
Para tersangka itu itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp9,4 miliar dalam proyek pelaksanaan pengadaan alat rontgen portable untuk pelayanan puskesmas di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan, dan pulau-pulau kecil di Biro Perencanaan dan Anggaran Sekjen Depkes.