Korupsi

Ketua DPR: Yusril Bukanlah Koruptor

"Apakah dia Yusril Ihza Mahendra bisa dikatakan koruptor karena dia pengambil kebijakan?"

Selasa, 24 Agustus 2010, 13:06 WIB
Arry Anggadha, Mohammad Adam
Yusril Ihza Mahendra (VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Tersangka korupsi sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra, mendapatkan dukungan dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Marzuki Alie.

Menurut mantan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu, Yusril tidak dapat dikategorikan sebagai koruptor. "Saya tidak sepakat kalau kita bilang dia koruptor," kata Marzuki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 24 Agustus 2010.

Marzuki menjelaskan, bahwa seorang pengambil kebijakan tidak dapat dijerat dengan pasal korupsi. "Akan sangat tidak adil. Karena seorang mengambil kebijakan, tak ada serupiah pun dia makan, hanya karena jabatan dia harus lakukan itu," ujarnya.

"Tapi karena itu kemudian dia kena tindak pidana, karena ada orang yang diuntungkan, nah apakah orang seperti ini harus dianggap koruptor?" imbuh Marzuki.
 
Maka dari itu, lanjut Marzuki, janganlah koruptor itu digunakan pasal karet. Artinya, jika ada suatu undang-undang tak bisa menjerat maka masih ada undang-undang lain yang bisa menjeratnya sebagai koruptor.
 
"Itu harusnya satu pengertian. Kalau satu undang-undang menjerat, undang-undang lain juga menjerat. Artinya itu harus sinkron," kata Marzuki.

Untuk kasus Yusril, Marzuki melihat mantan Menteri Kehakiman itu tidak menyebabkan kerugian negara. "Uang negara tidak ada keluar kok. Potensi iya, tapi potensi itu ada karena perjanjian. Perjanjian ada karena apa? Karena dulu kita tidak mampu. Lalu kena tindak pidana, apakah dia Yusril Ihza Mahendra bisa dikatakan koruptor karena dia pengambil kebijakan saja?" ujarnya.

Menurut Marzuki jika hanya misalnya karena kebijakan yang salah, kemudian ada hal-hal yang terlanggar, memang bisa menyeret pada kasus tindak pidana korupsi. Tapi menurutnya orang semacam ini bukan koruptor, dan masih berhak mendapatkan remisi.

Seperti diketahui, saat ini Yusril masih berstatus sebagai tersangka kasus sisminbakum. Yusril disebut harus ikut bertanggung jawab bersama dengan Hartono Tanoesoedibjo dalam pengadaan sisminbakum di Departemen Hukum dan HAM.

Sebelumnya Marzuki juga sudah melontarkan pernyataan senada tapi untuk orang yang berbeda, yaitu Aulia Pohan, mantan Deputi Gebernur Bank Indonesia.  Marzuki bahkan memandang Aulia yang notabene merupakan besan Presiden itu, tak layak disebut koruptor. "Aulia bukan koruptor. Tapi ia ikut kena pasal. Koruptor itu kan makan uang negara, sementara dia cuma ikut membuat kebijakan," ujar Marzuki.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
yaya damang
25/08/2010
kalau meliat track record dari Marzuki Alie selaku wakil rakyat dan juga ketua DPR, ga pernah tuh bersuara lantang membela persoalan mengenai rakyat kecil,, selalu penguasa yg dibela,
Balas   • Laporkan
cintaw
25/08/2010
kalau yg anda maksud 'makan uang negara' mungkin bukan sebagai Koruptor, namun jika perbuatannya di hubungkn dengan UU Anti Korupsi, jawabannya dia mungkin Koruptor, lihat lah kembali UU tersebut, jika mungkin di revisi, silahkan...
Balas   • Laporkan
ex.66
24/08/2010
ingin mempertegas pernyataannya ttg aulia pohan, dgn membandingkan kasus yusril dgn aulia
Balas   • Laporkan
mr sukarno milenium
24/08/2010
bisa makan uang ya..?? skrg memang ada byk manusia makan Aspal, makan Bensin, makan Hutan, makan gunung.. udah pada lupa mkn nasi ya..?? weleh..weleh..weleh..
Balas   • Laporkan
Brahmoyo
24/08/2010
MENCARI DUKUNGAN untuk MENUTUPI KASUS AULIA POHAN yang MENDAPAT REMISI....
Balas   • Laporkan
tamie
24/08/2010
he.he.he.he.he.he pengambil kebijakan bukan koruptor lalu koruptor itu apa lho?makan uang?apakah pengambil kebijakan itu tdk makan uang???????????????????hmmmmmmm......?
Balas   • Laporkan
iindra
24/08/2010
POLITIKIS BIKIN PENAFSIRAN HUKUM ..? HUAHAHAHAHAHAHAHAHAHAAAAAAA........ tau sama tau aja lah kita....
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ