Korupsi

Pembelaan Anggodo Setebal 787 Halaman

Anggodo membantah memeras pimpinan dan pegawai KPK.

Selasa, 24 Agustus 2010, 13:45 WIB
Arry Anggadha, Aries Setiawan
  (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Anggodo Widjojo, melalui tim pengacaranya, membacakan pembelaan diri. Pembelaan itu disusun dalam nota pledoi setebal 787 halaman.

Tim pengacara Anggodo membacakan pembelaan itu secara bergantian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 24 Agustus 2010.

Dalam pembelaannya, Anggodo mengakui kasusnya berawal dari kasus Tanjung Api-api. Anggodo pun menegaskan tidak pernah melakukan pemerasan kepada pimpinan dan pegawai KPK. "Bahkan ke kantor KPK pun tidak sama sekali dalam urusan apapun," ujar Tomson Situmeang.

Menurut tim pengacara, kliennya pun hanya menyerahkan uang milik kakak kandungnya, Anggoro Widjojo, kepada Ary Muladi. Anggoro adalah tersangka kasus korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan.

Sebelumnya, Anggodo dituntut hukuman penjara selama enam tahun, denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara. Jaksa menilai, Anggodo terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (umi)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ