Korupsi

Hakim Tolak Bukti CDR dalam Kasus Anggodo

Majelis hakim akan membacakan vonis terhadap Anggodo pada pekan depan.

Selasa, 24 Agustus 2010, 15:56 WIB
Arry Anggadha, Aries Setiawan
Sidang Anggodo Widjojo (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Majelis Hakim menolak bukti CDR (call data record) antara Ary Muladi dan Ade Rahardja yang diajukan penuntut umum di persidangan Anggodo Widjojo.

Pasalnya, bukti itu dinilai sudah tidak penting lagi karena pekan depan persidangan sudah memasuki putusan yang akan dijatuhkan kepada Anggodo Widjojo.

"Kami tidak dapat menerima karena sudah selesai, apa relevansinya itu diserahkan sekarang karena ini sudah pada pembelaan, dan acara berikutnya adalah putusan," ujar Hakim Ketua, Tjokorda Rai Suamba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 24 Agustus 2010.

Jawaban itu disampaikan Tjokorda menanggapi informasi yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.  Sebelum persidangan ditutup JPU I Kadek Weradana menyampaikan, pihaknya ingin menyerahkan bukti CDR yang baru diterima dari Bareskrim Mabes Polri.

Hal ini merupakan, hasil dari ketetapan majelis hakim atas permintaan tim kuasa hukum Anggodo untuk menghadirkan bukti rekaman maupun CDR ke persidangan.

"Sudah diterima CDR dari Kabareskrim dengan surat yang dikirimkan kepada Pimpinan KPK. Kami baru terima pada tanggal 23 Agustus 2010, pada jam 15.12 WIB dengan surat R/877/VII/Bareskrim/2010," ujar I Kadek Weradana.

Atas permintaan itu, kuasa hukum Anggodo menuding, penuntut umum tidak serius menjalankan ketetapan Pengadilan dengan memperlambat ketetapan.
"Penuntut umum tidak serius dalam melaksanakan ketetapan hakim. Ya sudah langsung saja divonis, sekaligus kami harapkan agar divonis bebas murni," cetus Djonggi Simorangkir.

Walau ditolak oleh majelis hakim, penuntut umum menilai, bukti tersebut tidak berpengaruh dan tidak ada relevansi pada tuntutannya terhadap Anggodo. Mengingat, CDR merupakan bukti yang diajukan oleh tim kuasa hukum.

"Tidak berpengaruh buat kita. Tidak ada relevansinya. Kita hanya ingin menyampaikan ke persidangan surat yang disampaikan Bareskrim," papar JPU Edi Hartoyo.

Sidang akan dilanjutkan Selasa 31 Agustus dengan agenda pembacaan putusan terhadap Anggodo Widjojo.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ