Korupsi

Patrialis: KPK Tahu Soal Pembebasan Bersyarat

Semula Patrialis Akbar ingin bertemu dengan pimpinan KPK untuk bahas remisi.

Selasa, 24 Agustus 2010, 17:23 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Suryanta Bakti Susila
Patrialis Akbar (Antara/ Prasetyo Utomo)

VIVAnews - Sejumlah koruptor mendapat 'kado' berupa pembebasan bersyarat saat hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus lalu, termasuk terpidana kasus aliran dana Bank Indonesia Aulia Tantowi Pohan dkk. Pemerintah mengatakan proses pembebasan ini sudah diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya sudah komunikasi dengan Bibit dan Chandra (pimpinan KPK). Kami sudah jelaskan bahwa kami punya dokumen khusus untuk pembebasan bersyarat itu, KPK sudah diwakilkan," kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di Jakarta, Selasa 24 Agustus 2010.

Patrialis tak tahu siapa perwakilan KPK yang hadir saat pembebasan bersyarat diproses. "Tentunya yang diberi mandat oleh KPK. Siapapun kita tidak pernah mempersoalkan," kata dia.

Untuk menjernihkan persoalan remisi dan pembebasan bersyarat, semula Patrialis akan bertemu dengan Chandra Hamzah siang tadi. Namun, karena ada sidang Kabinet Indonesia Bersatu jilid II, pertemuan itu batal. "Saya sudah bicara dengan Chandra. Jadi, sudah clear," kata Patrialis.

Berikut sebagian terpidana korupsi yang mendapat kado remisi. Di antara mereka ada beberapa yang langsung bebas.

1. Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, terpidana kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran pada 2003. Vonis: 4 tahun penjara. Remisi: dua bulan 10 hari.

2. Mantan anggota DPR Al Amin Nur Nasution, terpidana proyek alih fungsi hutan lindung menjadi pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan. Mantan suami penyanyi dangdut Kristina ini diputuskan bersalah dalam dua dari tiga kasus yang dituduhkan jaksa. Vonis: delapan tahun penjara. Remisi: tiga bulan.

3. Mantan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo, terpidana kasus korupsi ekspor beras ke Afrika Selatan dan menerima hadiah dari rekanan. Vonis: 10 tahun penjara. Remisi: satu bulan.

4. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan, terpidana kasus korupsi aliran dana BI. Vonis: tiga tahun penjara. Remisi: tiga bulan.

5. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Maman Soemantri, terpidana kasus korupsi aliran dana BI. Vonis: tiga tahun penjara. Remisi: tiga bulan.

6. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bunbunan Hutapea, terpidana kasus korupsi aliran dana BI. Vonis: tiga tahun penjara. Remisi: tiga bulan.

7. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Taslim Tadjudin, terpidana kasus korupsi aliran dana BI. Vonis: tiga tahun penjara. Remisi: tiga bulan.

8. Mantan Gubernur Riau, Brigjen (Purn) TNI, Saleh Djasit, mantan anggota DPR terpidana kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran. Vonis: empat tahun penjara. Bebas.

(umi)

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ