VIVAnews - Mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (sekarang Kemenhukham), Zulkarnaen Yunus, akan membacakan pledoi atau pembelaan. Zulkarnaen merupakan tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
Pembacaan pledoi Zulkarnaen Yunus akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu 25 Agustus 2010.
Zulkarnaen didakwa bersama-sama dengan Yohanes Waworuntu, Ali Amran Djanah, mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra, dan Sutarmanto telah melakukan pungutan lebih dengan dalih akses fee dalam Sisminbakum.
Sebelumnya jaksa menuntut Zulkarnain dengan tujuh tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Dia juga dikenakan pidana tambahan sebesar Rp9,1 miliar. Jumlah tersebut merupakan dana masyarakat yang ditarik sisminbakum selama Zulkarnain menjabat sebagai direktur Jenderal.
Zulkarnaen didakwa dengan lima pasal alternatif. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup. Zulkarnaen juga diduga telah menguntungkan dirinya sendiri dengan menerima uang sebesar Rp 884 juta dan US$11.940.
Kubu Zulkarnain Yunus menilai tuntutan jaksa terlalu tinggi untuk dikenakan pada Zulkarnain Yunus. Hukuman itu bahkan melebihi hukuman terhadap Romli Atmasasmita.
"Tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta, harta apa yang saya makan?" kata Zulkarnain, usai persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 11 Agustus 2010.
Kasus korupsi ini adalah kali kedua yang harus dihadapi Zulkarnain Yunus. Saat ini, dia juga sudah berstatus sebagai terpidana kasus korupsi proyek pengadaan alat sidik jari otomatis atau automatic fingerprint identification system (AFIS). Dalam kasus AFIS ini, Zulkarnaen harus mendekam dibui selama empat tahun. (umi)