Korupsi

Perkara ke-2 Susno Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dakwaan akan digabungkan dengan kasus dugaan suap terkait PT Salmah Arwana Lestari.

Rabu, 25 Agustus 2010, 08:46 WIB
Amril Amarullah, Fadila Fikriani Armadita
Pansus Century Panggil Susno Duadji (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Berkas perkara ke-2 mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Pol. Susno Duadji, dijadwalkan diserahkan penyidik Mabes Polri kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu, 25 Agustus 2010.

"Rencana pelimpahan tahap kedua perkara Pak Susno hari ini, jam 11.00," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M. Yusuf. "Pelimpahan ini terkait dugaan korupsi Pilkada Jabar,"

Selanjutnya, jaksa akan membuat surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Yusuf menerangkan dakwaan untuk mantan Kabareskrim itu akan digabungkan dengan kasus lainnya, yakni dugaan menerima suap terkait kasus PT Salmah Arwana Lestari.

"Nanti akan digabungkan, biar efektif, sekali sidang," Yusuf menambahkan.

Seperti yang diketahui, Susno dijerat dua kasus korupsi di atas oleh penyidik Mabes Polri. Untuk kasus PT Salmah Arwana Lestari, jaksa telah menerima berkas dan barang bukti beberapa waktu lalu.

Polri menuduh Susno terlibat korupsi dalam kasus Pilkada Jawa Barat ketika dia masih menjabat sebagai Kapolda Jabar pada tahun 2008. Penyidik menjerat Susno dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. (kd)

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ